Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

HILANGNYA KEADILAN DI KAMPUS MERAH

foto : LAW Unhas

Keadilan itu hilang, beriringan dengan akreditasi yang di raih mati-matian. Melahirkan cerita baru tentang penindas dan mereka yang tertindas.”

Kata keadilan menjadi sesuatu yang ramai di perjuangkan mahasiswa universitas hasanuddin akhir-akhir ini. Sesuatu yang di nilai begitu langka dan mahal bagi mereka yang menuntut keadilan itu. Kampus sebagai almamater kaum terdidik menjadi terasingkan oleh tingkah laku mereka yang mengaku sebagai “pendidik”. Sejak Unhas mendapat label akreditasi A oleh BAN PT tahun lalu, beragam anomali aturan kemudian dikeluarkan Komisi Disiplin fakultas. Regulasi yang ada di buat dengan asumsi phobia terhadap kegiatan kemahasiswaan dan mahasiswa yag dapat merusak citra kampus di masyarakat. Mereka yang terlibat dalam polemik lembaga kemahasiswaan, berpenampilan tidak rapi, tak segan di jatuhi sanksi akademik, skorsing dan drop out oleh Komdis fakultas. Dengan alasan melanggar, Komdis tak segan melakukan tindakan represi dengan alasan pembenarannya.
Dengan bertopeng Komisi Disiplin, dosen-dosen terpilih menggunakan kuasanya menjatuhkan satu per satu sanksi kepada mahasiswa yang di anggapnya bebal. Dosen sebagai pendidik dalam institusi pendidikan merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab melahirkan generasi intelektual yang berani, cerdas dan peka terhadap berbagai ketimpangan-ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Generasi yang kritis, berpikiran bebas dan idealis dalam menyalurkan semangat mudanya. Tapi bilamana keadaan terbalik, dimana kampus mengekang gerakan mahasiswa dengan aturan yang mengada-ada, maka kampus tak ubahnya hanya menjadi sebuah pabrik. Pabrik yang menciptakan buruh siap kerja. Buruh yang selalu tunduk dengan segala aturan yang dibuat oleh sang majikan.
      Beragam cerita kemudian lahir dari perjuangan mahasiswa-mahasiswa yang menuntut keadilan. Dari fakultas kehutanan semangat perlawanan itu menggugat.
      Awal semester ini fakultas kehutanan di hebohkan dengan aturan cara berpakaian yang di keluarkan birokrasi fakultas. Aturan yang mengatur etika, cara berpakaian, bahkan panjang rambut mahasiswanya. Etika dan cara berpakaian dalam ruangan kelas jelas tak menjadi soal, tapi ketika panjang rambut atau akrab di sebut “gondrong” turut mereka urusi sontak aturan tersebut memicu perdebatan. Adakah orang waras yang bisa menjelaskan korelasi panjang rambut dengan isi kepala? bukankah isi kepala di tentukan bagaimana seorang mahasiswa rajin mengasah otaknya dengan berkuliah dalam kelas ataupun berproses di lembaga kemahasiswaan?. Aturan kontroversial tersebut jelas sangat lucu bagi kampus yang terkenal sebagai kampus terbesar di indonesia timur. Intervensi cara berpakaian dan penampilan kemudian di jadikan senjata untuk mengadili mahasiswa di fakultas kehutanan.
     Akumulasi kekecewaan terhadap ancaman komdis fakultas tak hanya terjadi di fakultas kehutanan. Di fakultas teknik, mahasiwa teknik yang berada di fakultas teknik samata Gowa di larang mengikuti proses pengkaderan tingkat jurusan yang di laksanakan Himpunan Mahasiswa Jurusan FT UH di Tamalanrea. Ancamannya tak main-main, jika melawan skorsing dan DO menjadi solusi. Penggiat lembaga kemahasiswaan Teknik tak diam lembaga kemahasiswaan mereka dikebiri, Aliansi Teknik Menggugat siap memberikan perlawanan.
         Keharmonisan itu telah luntur. Masalah-masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan telah digantikan sikap otoriter birokrasi. Beragam ancaman di keluarkan untuk mengekang gerakan mahasiswa. Tekananan – tekanan yang muncul membuat legitimasi pendidik menjadi bias. Keluhan-keluhan dari mahasiswa di tanggapi dingin oleh pengadilan komdis yang hanya akan menimbulkan masalah baru.  Upaya menyeragamkan model mahasiswa adalah sebuah kesalahan besar yang nantinya akan menciptakan mahasiswa yang hanya tahu Kuliah – Kantin - Rumah.
         Dunia kampus hari ini begitu kejam, perilaku pendidik yang hanya bisa mengintervensi mahasiswanya dengan aturan dan ancaman hukuman mencoreng citra kampus sebagai rumah kaum intelektual. Birokrasi harusnya membuka ruang dialog atas segala masalah yang terjadi. Perenungan juga harus dilakukan birokrasi untuk memperbaiki kinerjanya yang mendapat kritikan. Bukan dengan langsung menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan represi. Kerena ketika hal tersebut membudaya, maka mahasiswa hanya menjadi kaum yang ditindas. Alhasil ketika birokrasi menutup mata terhadap berbagai masalah yang terjadi maka keadilan hanya menjadi sekedar cita-cita bagi mereka yang memperjuangkannya. 

Jumat, 28 Februari 2014

SAVE GONDRONG UNHAS!

SAVE GONDRONG UNHAS!


foto : Esa Ramadana

             Kita hidup dimasa yang lucu. Terlalu lucu untuk ditertawai. Bukan karena lawakan verbal atau akting jenaka yang membuat terpingkal. Tapi karena kebodohan tiada tara yang justru berasal dari sekelompok orang yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang pendidik di Kampus Merah. Kelompok yang memiliki tugas mulia dalam mencerahkan masyarakat dan menjadi panutan bagi mereka yang mereka didik. Kenyataannya dalam kurun 2 tahun terakhir cerita pengebirian lembaga kemahasiswaan, sanksi akademik yang irasional hingga pembunuhan karakter mahasiswa yang dilakukan oleh birokrasi yang bebal semakin menggema. Dengan semangat world class university kerja-kerja lembaga kemahasiswaan dimata-matai, penyeragamaan pola pikir dan penampilan juga turut mereka urusi. Sampai ke titik dimana panjangnya rambut seorang mahasiswa atau yang akrab disebut “gondrong” dijadikan barometer baru dalam pemberian sanksi akademik di fakultas kehutanan semester ini.
            Gondrong, riwayatmu dulu
            Menurut awal mula sejarah, rambut gondrong dipopulerkan pertama kali oleh suatu kelompok yang melakukan counter culture, yakni kaum Hippies di tahun 1960-an di Amerika Serikat. Hippies memiliki ciri khas yang berbeda dengan fashion umum lainnya, mereka memakai pakaian warna – warni, berpakaian seenaknya, rambut dibiarkan panjang tak dicukur, dan memelihara jenggot bagi kaum pria. Hippies dijadikan dasar gerakan untuk bebas dari budaya yang dominan saat itu serta mengharapkan terjadinya perubahan sosial dan politik diantaranya, gerakan anti perang Vietnam dan hak asasi manusia, gerakan mahasiswa, perempuan, gerakan hak kaum homoseksual, dan pelestarian lingkungan hidup.
            Di Indonesia, menjamurnya model rambut gondrong tidak lepas dari pengaruh musik rock yang di dominasi musisi yang berambut gondrong. Sebut saja, Godbless, Gang Pegangsaan dan Slank. Rambut mereka yang panjang menjadi simbol kebebasan anak muda saat itu dalam berkarya di dunia seni.
            Dalam perkembangnya, budaya rambut gondrong di Indonesia mendapat kecaman dari pencitraan yang diberitakan media. Stereotyping lelaki berambut gondrong disimbolkan sebagai identitas seorang pelaku kriminal. Hal ini dapat di lihat lewat judul-judul pemberitaan yang mendiskreditkan rambut gondrong seperti yang dimuat di harian Pos Kota pada Oktober 1973: “7 Pemuda Gondrong Merampok Bis Kota”, “Waktu Mabuk di Pabrik Peti Mati: 6 Pemuda Gondrong Perkosa 2 Wanita” dan “5 Pemuda Gondrong Memeras Pakai Surat Ancaman”. Upaya mengkriminalisasikan rambut gondrong menjadi salah satu cara Orde Baru pada saat itu mengontrol gejolak dan ketidakpuasan generasi muda terhadap kekuasaan pada saat itu.
           Di Unhas sendiri fenomena gondrong tidak jarang untuk ditemui. Hampir di semua fakultas mahasiswa berambut gondrong dapat kita jumpai. Bahkan banyak dosen yang dulunya dikenal sebagai aktivis juga memanjangkan rambutnya. Ketua KPK yang berasal dari fakultas hukum pun, Abraham Samad dikenal sebagai aktivis tulen dengan rambut gondrong pada zamannya.
            Aturan dan akal sehat
            Perlahan-lahan birokrasi fakultas memberlakukan aturan baru tentang cara berpakaian yang dianggap sopan bagi mahasiswanya. Mulai dari pakaian, alas kaki, hingga tata krama dalam kelas. Dalam kacamata mahasiwa aturan yang diberlakukan tersebut dianggap wajar untuk menghargai proses belajar formal dalam kelas. Tetapi lain halnya ketika panjang rambut seorang mahasiswa pun harus diurusi dan berpengaruh terhadap nilai sampai penjatuhan sanksi akademik. Birokrasi sebagai pihak yang memiliki kuasa dalam pembuatan aturan melakukan reproduksi wacana yang sadis kepada  mahasiswa berambut gondrong. Focault mengatakan, “pada saat kuasa terkonsolidasikan menjadi 'dominasi', resistensi masih tetap mungkin dilakukan, hanya saja jauh lebih sulit dilakukan. Dominasi sendiri menunjuk pada relasi kuasa yang bersifat asimetris yang didalamnya orang-orang yang tersubordinasi memiliki sedikit ruang untuk bermanuver karena 'ruang kebebasan untuk bertindak sangat terbatas' oleh karena efek dari kuasa”. Berlakunya larangan berambut gondrong adalah pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat an sich bagi mahasiswa. Apalagi aturan yang dibuat tidak berlandas dari aturan  yang jelas dari dirjen pendidikan nasional ataupun renstra universitas melainkan hanya akal-akalan birokrasi saja.
            Fenomena larangan gondrong tak boleh dianggap sebagai masalah sepele bagi civitas akademika Unhas. Seperti penyakit yang mewabah, virusnya akan menyebar ke setiap fakultas jika riak-riak perlawanan urung muncul dari kawan-kawan fakultas kehutanan. Kita jangan lupa arogansi birokrasi fakultas teknik yang menjatuhkan sanksi akademik bagi mahasiswanya yang menyebar ke birokrasi fakultas sastra beberapa waktu lalu.
            Panjang atau pendek rambut seorang mahasiswa adalah pilihannya sendiri. Penulis yakin seorang yang waras tidak akan menemukan relevansi antara rambut pendek ataupun gondrong dengan isi kepala seorang mahasiswa. Kecuali…logika kita telah mati!

Penulis Zulfikar

Anggota UKPM Unhas

Minggu, 05 Januari 2014

KONTROVERSI MENUJU PEMBENTUKAN LEMA UNHAS


Diskursus menuju pembentukan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Hasanuddin kembali marak dibicarakan. Sebuah baliho besar yang berdiri di pintu 1 Unhas tentang berita kongres lembaga kemahasiswaan tertinggi di Unhas sontak menarik perhatian penggiat lembaga di Unhas. Meskipun selama ini wacana pembentukan kembalinya LEMAmasih menuai pro dan kontra, kongres Lema telah menjadi harga mati bagi pengusungnya.
LEMA sebenarnya bukanlah model lembaga baru di dunia kemahasiswaan unhas. Berangkat dari sejarah, sebenarnya lembaga eksekutif mahasiswa di unhas telah ada dengan beragam model di zamannya. Model pertama ialah Dewan Mahasiswa (DEMA UNHAS) yang ada pada kurun waktu 1975-1978. Yang kemudian dibekukan pada tahun 1978 akibat pemberlakuan NKK/BKK di dunia kampus melalui surat edaran dari Kaskopkamtib Laksamana Sudomo. Kemudian dikenallah konsep Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) sebagai instruksi Dirjen Perguruan Tinggi sebagai lembaga perwakilan mahasiswa baru mengantikan DEMA. Pada tahun 1991 diakibatkan kerinduan terhadap lembaga kemahasiswaan yang memiliki otonomi sendiri, melalui jalan yang panjang terbentuklah Senat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (SMUH). Namun Setelah mengalami pasang surut dan pasca pergolakan reformasi 1998 gaung SMUH juga tak terdengar lagi. Kemudian pada tahun 2000 diadakan kembali bursa pemilihan lembaga eksekutif mahasiswa yang kemudian berganti dari SMUH menjadi LEMA Unhas. Dalam perkembangannya LEMA Unhas tak luput menuai pro kontra pengurus lembaga se Unhas di zamannya. Rendahnya partisipasi politik warga Unhas dalam pemilu raya yang diadakan Badan Pekerja, tidak transparannya kerja-kerja LEMA dan tidak bersatunya BEM dan Senat mahasiswa fakultas menjadikan kinerja LEMA kontraproduktif dengan cita-cita awalnya dibentuknya. Dan sejak vakumnya LEMA pada 2008 diakibatkan semakin banyaknya organ yang memisahkan diri, semangat ber LEMA pun semakin luntur.
Di penghujung tahun 2013 wacana terbentuknya kembali LEMA Unhas semakin menggeliat. Konsolidasi yang dilakukan beberapa elit lembaga fakultas terkait LEMA telah mendapat restu dari birokrasi kampus. Beredarnya pamflet-pamflet hasil kongres yang telah dilaksanakan di Hutan Pendidikan Bengo-bengo seakan melegitimasi proses pembentukan LEMA yang semakin dekat. Seklumit dialektika yang berkembang dalam jalan menuju LEMA menarik untuk disimak.
Sosalisasi abu-abu
Sejatinya dunia kampus merupakan sebuah miniatur kecil Negara. Didalamanya terdapat lembaga eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan dan ada juga yang berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif. Tupoksi lembaga-lembaga diatas kemudian diaktualisasikan dalam lembaga kemahasiswaan dengan model yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kultur dalam dunia kampus. Mulai dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senat Mahasiswa, Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) mewarnai dinamika berlembaga dunia kemahasiswaan di Unhas. Proses pemilihan ketua lembaga pun dilakukan dengan cara yang demokratis yakni melalui mekanisme pemilihan secara langsung. LEMA sendiri sebagai lembaga kemahasiswaan tertinggi tentunya merupakan organisasi yang dianggap merepresentasikan suara mahasiswa Unhas. LEMA nantinya akan menjalankan roda pemerintahan sebagai wadah pergerakan sentralistik yang di harapkan bisa mengawal isu-isu nasional, lokal, maupun ke-unhasan.  Tetapi ketika proses pengemblengan pembentukan payung organ terbesar di Unhas ini kemudian masih belum maksimal apakah pelaksanaan kongres harus segera dilaksanakan?
Dalam sebuah diskusi tentang “Pro kontra LEMA Unhas” yang diadakan oleh Litbang Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Unhas, salah seorang pembicara yang menjadi caretaker kongres justru kurang tahu bagaimana model sosialisasi yang dilakukan para konsolidator kepada warga Unhas. Akunya pola metedologi komunikasi yang digunakan diserahkan kepada konsolidator perwakilan BEM fakultas untuk disampaikan ke warganya. Di tambahkan oleh Nurdiansyah, Presiden BEM Fakultas Hukum bahwa konsolidasi sudah dilaksanakan sejak Desember 2012 lalu dan model sosialisasi dilakukan dengan menggelar diskusi pelataran dan rapat internal organ fakultas. Pertanyaan pun ramai bermunculan dari peserta diskusi tentang kinerja konsolidator yang di utusdianggap belum dirasakan warga, bahkan oleh fungsionaris lembaga yang notabenenya BEM fakultasnya rutin mengirimkan utusannya terjadi lempar balik pertanyaan satu sama lain.
Gambaran diskusi di atas sedikit banyak menceritakan bagaimana proses sosialisasi LEMA yang dilakukan sejatinya belum maksimal dan masih menuai banyak tanda tanya di kalangan fungsionaris lembaga. Ibaratnya dalam sebuah proses menuju pemilihan umum yang riil, idealnya harus didahului dengan pendidikan politik yang memadai kepada konstituennya. Sayangnya apa yang dilakukan teman-teman konsolidator belum memenuhi unsur klausula diatas. Dinamika politik kampus yang dijalani mahasiswa seharusnya menjadi media pembelajaran yang dilaksanakan dalamproses yang matang dan tidak mengulangi kesalahan sejarah yang sama. Tak ayal tuduhan bahwa wacana pembentukan LEMA sarat akan kepentingan dan hanya melibatkan ego elit-elit lembaga saja. Masih adanya pro kontra dalam internal organ tiap fakultas tidak jarang terjadi. Meskipun begitu faktanya para elit lembaga tetap berjalan kedepan.
            Belum bersatunya BEM se Unhas
Mungkin sudah bukan cerita baru bagaimana begitu sulitnya mempersatukan 14 BEM fakultas se Unhas di dalam payung LEMA. Sejak disepakatinya model LEMA sebagai lembaga eksekutif tertinggi, organ se Unhas tak pernah sekalipun lengkap duduk bersama. Berbagai alasan pun mencuat, mulai dari ego fakultas yang sudah merasa mapan, sejarah  kelam dalam perjalanan LEMA dan penolakan terhadap eksistensi LEMA yang dijadikan pertarungan politik organ ekstra. Tak banyak berubah, perjalanan yang dilalui sampai ke tahapan kongres pun tak bisa mendudukkan semua perwakilan BEM se Unhas. Meskipun begitu dengan alasan demokrasi representatif, Kongres LEMA Unhas tahun 2013 telah terlaksana. Dari 14 BEM dan Senat Mahasiswa ada 4 organ yang menolak. Mereka yang menolak antara lain BEM Sastra, BEM MIPA, Senat Mahasiswa Ekonomi dan Senat Mahasiswa Kelautan. Status organ yang menolak terlibat dalam kongres LEMA pun juga tidak jelas dalam LEMA nantinya.Pembentukan kembali LEMA saat ini jelas terseok-seok. Tendensi menjadi latar belakang yang jelas dirasakan dalam prosesnya. Belum bersatunya BEM se Unhas niscaya akan memberikan dampak yang signifikan jika LEMA Unhas jadi dibentuk.
Universitas sebagai rumah kaum intelektual adalah benteng penjagaan rasionalitas dimana nilai-nilai keadilan dimunculkan dan menjaga peradaban sejarah manusia. Mahasiswa sebagai middle class dalam tatanan masyakat memiliki peran vital dalam mengkritisi kebijakan penguasa dan corong aspirasi mereka yang tertindas. Sehingga legitimasi terhadap sebuah organisasi bukanlah keharusan, melainkan bisa mengikatkan diri dalam paguyuban untuk mengawal isu-isu nasional maupun kampusmelalui gerakan kolektif adalah hal yang utama. Platform gerakan mestinya bisa berdampak signifikan dengan adanya forum tanpa melalui model LEMA. Sehingga mahasiswa Unhas jangan mau terpecah oleh fenomena LEMA yang terus berlarut-larut. Jika kesatuan gerakan saat ini bisa diwujudkan dalam bentuk ad hoc Forum Mahasiswa Unhas, FSLK atau apapun namanya dengan esensi yang sama kenapa tidak?.
Pertanyaan paling dasar yang mesti diajukan sebenarnya “Apakah LEMA Unhas sebenarnya menjadi kebutuhan kita saat ini?”. Dan jika belum maka kenapa kita harus terburu-buru!

Penulis adalah mahasiswa fakultas Hukum Unhas dan anggaota Dewan Perwakilan Mahasiswa KEMA FHUH  2012-2013

Sabtu, 14 Desember 2013

TAMALANREA, KAWASAN PENDIDIKAN YANG TERJUAL

Foto tempat Karaoke Inul Vizta di jl. Perintis Kemerdekaan

Sepanjang jalan Perinis Kemerdekaan menyajikan pemandangan yang semakin mengherankan tiap tahunnya. Tamalanrea yang dulunya di tujukan sebagai kawasan pendidikan terlihat kontradiksi dengan dominasi  ruko dan tempat bernyanyi keluarga.
Tamlanrea merupakan salah satu kecamatan padat penduduk di kota Makassar. Didiami oleh sebagian besar mahasiswa dan masyarakat usia produktif. Kesibukan yang terjadi  di jalan Perintis kemerdekaan sebagai jalan utama padat dari pagi menjelang malam hari.  Deretan kampus  berjejaran seperti  Stimik Dipanegara, STIK AKBA, Politeknik Negeri Ujung Pandang, Universitas Hasanuddin, Universitas Islam Muhammadiyah, Universitas Cokroaminoto, UKIP Makassar dan masih banyak lagi. Banyaknya kampus yang bertempat di daerah inilah yang menjadi cikal bakal Tamalanrea dicanangkan sebagai kawasan pendidikan.
Ditetapkannya Tamalanrea sebagai salah satu kawasan pendidikan terpadu di Makassar termuat dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2006 tentang tata ruang wilayah kota Makassar. Dengan tujuan menjadikan Tamalanrea sebagai kawasan pendidikan terpadu yang nyaman bagi pelajar. Rancangan yang dibuat oleh pemerintah saat iu jelas berdampak positif untuk pengembangan kawasan pendidikan kedepannya. Diharapkan Tamalanrea menjadi kawasan yang bisa menunjang aktivitas mahasiswa dalam proses pembelajaran. Bercermin dengan kondisi Tamalanrea hari ini, sepertinya banyak hal yang menjadi pertanyaan.
Dominasi ruko merupakan pemandangan yang bisa dinikmati sepanjang jalan perintis kemerdekaan. Mulai dari yang menyediakan alat tulis keperluan mahasiswa, distro pakaian dan rumah makan. Beberapa tahun terakhir invasi  retail market Alfa mart dan kolega juga menjadikan Tamalanrea sebagai daerah strategis perluasan pangsa pasar mereka. Persaingan yang terjadi antara retail market pun tak kalah sengitnya dengan ruko sepanjang jalan utama. Tiap jalan arteri di kawasan Tamalanrea tak luput dari menjamurnya Alfa. Bahkan di jalan Bung misalnya berjejer setidaknya 4 retail market dalam radius 100 meter. Pemimpin klasemen pasar? Saya tidak bisa menebak, yang pasti warung sederhana milik masyarakat hanya bisa menonton pasrah.
Hegemoni rumah bernyanyi turut memberikan warna baru lahan bisnis di Tamalanrea. Tidak kurang 5 rumah bernyanyi keluarga berdiri di sepanjang jalan Perintis Kemeredekaan. Dengan label rumah bernyanyi keluarga toh yang menjadi konsumsen aktif tiap harinya mayoritas berasal dari kalangan mahasiswa. Dengan gesit sales rumah bernyanyipun melakukan promosi diskon paket bernyanyi sampai ke kampus-kampus seperti Unhas. Menawarkan produknya kepada mahasiswa jelas merupakan isyarat siapa sebenarnya pasar prioritas yang dituju. Yang terbaru, munculnya restoran siap saji CFC di samping Rumah Sakit Pendidikan Unhas menggusur warung bakso yang biasa berjejer disitu dulunya. Mungkin dengan alasan diperuntukkan bagi pengunjung rumah sakit sehingga fenomena CFC ini belum di kritisi lebih jauh oleh mahasiswa Unhas.
Pengembangan kawasan Tamalanrea yang awalnya berkonsentrasi di sektor pendidikan seakan tereduksi oleh sektor bisnis yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan pendidikan itu sendiri. Sehingga konsep kawasan pendidikan yang dicanangkan sebelumnya sekrang menjadi abu-abu. Tempat-tempat hiburan pun bermunculan dengan alasan pembenarannya masing-masing. Perizinan dan akal sehat pemerintah mestinya berperan untuk mengembalikan konsep kawasan pendidikan global di Tamalanrea. Bukan menjualnya!

Kamis, 03 Oktober 2013

REZIM MEDIA, PERGULATAN ANTARA IDEALISME DAN KEPENTINGAN ELIT



Runtuhnya zaman orde baru membuka keran bagi era baru demokrasi di Indonesia. Yang kemudian berimplikasi terhadap menguatnyanya aksi individu dan kelompok sosial untuk mengembalikan eksistensi hak-hak dasar mereka yang sebelumnya telah terpenjara rezim otoriter. Pun dengan media-media cetak maupun elektronik, yang selama orde baru seakan menjadi burung yang berkicau dalam sangkarnya melakukan reformasi dalam berita yang dihadirkan. Bahkan seiring berkembangnya antusias masyarakat dalam berdemokrasi, media kemudian berubah menjadi pilar demokrasi baru dengan “kuasa” yang dimilikinya.

Sejatinya media telah memberikan sumbangsi yang besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Sebelum orde baru media massa Indonesia merupakan forum untuk mengekspresikan aspirasi nasionalisme dan agitasi politik. Surat kabar seperti Sunda Berita dan Medan Prijaji yang hadir pada tahun 1903 adalah segelintir media yang menggambarkan situasi politik di Indonesia dan memberikan interpretasi terhadap situasi tesebut dari sudut pandang nasionalistis. Dengan ciri utama “mencari untung bukanlah motif” isi dari media massa yang berkembang masih tetap pada perjuangan untuk kemerdekaan, sehingga kerja profesionalisme wartawan waktu itu memiliki dua sisi penting, yaitu sebagai jurnalis mereka bertanggung jawab untuk memberikan dan melaporkan informasi kepada pembacanya dan sebagai tokoh politik mereka berjuang untuk kemerdekaan negerinya.

Tuntutan idealisme
Kerja-kerja jurnalis hari ini tidak jarang menarik perhatian masyarakat sebagai konsumen berita. Dimana media massa tidak lagi memproduksi berita berdasarkan public need tetapi kemudian bergeser menjadi kebutuhan industri semata, yang mendistorsi peran media sebagai sebuah perantara dalam penyampaian informasi tetapi telah berubah menjadi relasi antara produsen dan konsumen. Revolusi Industri media yang dipengaruhi kepentingan pemilik menjadikan media sebagai produk kapitalis baru  dimana produk yang dihasilkan telah direkayasa sedemikian rupa demi kebutuhan pasar. Tidak jarang kemudian wacana yang diproduksi media dipertanyakan hakikat kebenarannya berdasarkan kuatnya pengaruh eksternal dan pasar dalam pembentukan wacana tersebut.

Jurnalistik sebagai jalur independen dan otonom dalam demokrasi mestinya menjalankan perannya secara optimal untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Dibatasinya ruang ekspresi jurnalis pada rezim orde baru melalui mekanisme sensor dan pemberian SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) kini memang sudah tak ditemui lagi dalam aturan-aturan pers yang dibuat oleh pemerintah. Walaupun begitu tentu saja masih ada batasan-batasan etika yang harus dipatuhi oleh jurnalis sendiri. Kerja jurnalistik harus berada dalam tradisi kritis yang mengedepankan objektivitas dan keseimbangan, bukan cuman aktualitas apalagi sensasionalitas. Seharusnya informasi yang tersaji dalam media melalui kerja jurnalistik mengedepanakan fakta-fakta yang berkonteks pada terciptanya ruang public. Proses mencari, memperoleh, menghimpun dan menyampaikan informasi jurnalistik dalam iklim kebebasan pers merupakan basis dalam kehidupan public agar warga masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam proses demokrasi kehidupan Negara.

Dominasi Kepentingan
Terbukanya ruang industrialisasi media melahirkan beragam media cetak, televisi, radio dengan ciri khasnya tersendiri. Berbagai format acara dan berita pun dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Mulai dari sinema elektronik (sinetron), acara music live dan tayangan gossip atau infotainment yang membanjiri jam tayang televisi swasta Indonesia. Program-program lain  yang diproduksi dalam format komedi yang hadir pada jam primetime juga menjadi tontonan wajib bagi pemirsa televisi. Yang pada akarnya hanya berorientasi terhadap hiburan semata. Ketatnya persaingan yang timbul mengharuskan stasiun tv untuk sekreatif mungkin dalam membuat program agar menempati rating pertama di masyarakat. Kenyataannya tidak jarang program yang dibuat merupakan jiplakan dari program-program yang telah sukses dari tv asing. Bahkan untuk memperbanyak income ,durasi program yang dibuat harus dimaksimalkan agar bisa memuat iklan sebanyak mungkin. Sehingga porsi jam tayang mengenai pemberitaan maupun pendidikan kalah bersaing dari program hiburan yang disebabkan kepentingan industri semata.

Kuatnya pengaruh media televisi menjadi magnet tersendiri bagi politisi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, dengan dibelinya saham mayoritas beberapa stasiun tv swasta oleh politisi partai menjadikan media televisi menjadi arena pertarungan baru di dunia politik Indonesia. Sebut  saja Antv dan Tv One yang kemudian turut melakukan revolusi menjadi stasiun tv berita, sayangnya berita yang dihadirkan hampir tak pernah menyentuh “negative news” mengenai sang pemilik. Sedangkan di stasiun tv lain, menjadikan kebobrokan pemerintah dalam menjalankan tugas sebagai headline pemberitaan tiap harinya. Penyebabnya sederhana, kuatnya pengaruh  yang dimiliki pemilik untuk membangun pencitraan politik dan menjatuhkan citra dari lawan poltiknya

Rezim media telah menggiring kita ke era baru dimana begitu kuatnya hegemoni media dalam pembentukan wacana dalam proses bernegara. Pesatnya kemajuan teknologi dan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi seakan menjadi ruang bagi media untuk menguatkan eksistensinya sebagai perantara informasi. Sejatinya lebih terbukanya ruang kebebasan pers yang diperoleh tidak lantas menjadikan media memproduksi pemberitaan yang kebablasan dan jauh dari independensi jurnalistik. Media yang memiliki peran sentral dalam poros demokrasi mesti bertahan dalam jalur independen untuk terciptanya iklim bernegara yang sehat melalui pemberitaan yang berkualitas dan berintegritas.